![]() |
| Credit Photo : bloghostingindonesia.com |
Ariefchrome - Pada Kesempatan kali ini saya akan sedikit memberi tahu sobat perihal
Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK. Selasa, (31
Oktober 2017) Pemerintah dan dan Operator saluler memberlakukan
registrasi nomor Ponsel yang divalidasi dengan NIK (Nomor Induk
Kependudukan) dan Nomor Kartu keluarga.
Dengan
Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK maka hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017 pelanggan jasa
telekomunikasi hasil dari perubahan Permen No 12 tahun 2016.
Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan
Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK , proses
registrasi dan validasi data nomor ponsel ini berlaku untuk pelanggan
baru dan eksisting atau lama.
Pelanggan
baru yang membeli kartu SIM seluler baru wajib melakukan registrasi
dengan identitas yang sah, sementara pelanggan lama diminta untuk
melakukan registrasi ulang dengan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
Hal
Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK ini
bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisasi Resiko
Penyalahgunaan Nomor Kartu Telepon, timbul gagasan ini tak lain karna
sekarang ini maraknya Penipuan Menggunakan Panggilan Telepon,
Untuk
penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib Menyelesaikan registrasi Ulang
semua pelanggan Prabayar yang datanya paling lambat belum di Validasi
tanggal 28 Februari 2018.
Nah berikut ini Cara registrasi Kartu SIM Prabayar dengan Mudah :
Siapa
diantara kalian yang mengikuti grup WA ? apakah kalian Resah dengan
Kabar Validasi Ulang Kartu Menggunakan NIK ini. jangan Resah Sobat kali
ini saya ingin berbagi mengenai aktivasi dan Registrasi Kartu Sim
Prabayar.
Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK sebagai berikut:
Kartu SIM Prabayar Tri pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Kartu
SIM Prabayar Smartfren pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS
ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Kartu
SIM Prabayar Indosat pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke
4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Kartu
SIM Prabayar XL pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444
dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Kartu
SIM Prabayar Telkomsel pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS
ke 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Alasan Kenapa Kominfo menyuruh Aktivasi kartu SIM Anda ?
Diperketatnya
Penggunaan Kartu Prabayar untuk disarankan Registrasi Nomor Ponsel
Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK proses aktivasi kartu SIM prabayar
ini digagas BRTI dan Kemenkominfo untuk menekan penyebaran jumlah kartu
tidak bertuan. Konon kabarnya ada sekitar 370 juta kartu SIM yang
beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sendiri nggak sampai segitu.
Belum lagi dikurangi jumlah balita-balita yang belum memakai
smartphone. Belum lagi peredaran kartu SIM ini kan juga nggak menyentuh
semua penduduk dewasa kan. Cuman, kita sendiri kebanyakan memakai 2
kartu SIM Prabayar. Benar?
PENUTUP
Ariefchrome - Sekian artikel saya kali ini semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke Ariefchrome
Ariefchrome - Sekian artikel saya kali ini semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke Ariefchrome
Share This :

comment 0 comments
more_vert